Badan Usaha Pelabuhan
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk untuk mengusahakan jasa kepelabuhanan; f.
Sumber: PP NO. 11 TAHUN 1983
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Usaha Pelabuhan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Usaha Pelabuhan
Badan Usaha Pelabuhan adalah Badan Usaha Milik Negara yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kepelabuhanan di pelabuhan umum; 8.
- 2Badan Usaha Pelabuhan
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan Terminal dan Fasilitas Pelabuhan lainnya.
- 3Badan Usaha Pelabuhan
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
- 4Badan Usaha Pelabuhan
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 71 TAHUN 1996Badan usaha Kebandarudaraan85.76% Mirip85.76 %
Badan usaha Kebandarudaraan adalah badan usaha milik Negara yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kebandarudaraan; 7.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2008Terminal untuk Kepentingan Sendiri82.10% Mirip82.10 %
Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
- 3PP NO. 61 TAHUN 2009Terminal untuk Kepentingan Sendiri82.00% Mirip82.00 %
Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
- 4PP NO. 31 TAHUN 2021Terminal untuk Kepentingan Sendiri81.93% Mirip81.93 %
Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah Terminal yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan Usaha Pokoknya.
- 5PP NO. 61 TAHUN 2009Terminal Khusus80.49% Mirip80.49 %
Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.