Badan Usaha Pelabuhan

Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk untuk mengusahakan jasa kepelabuhanan; f.

Sumber: PP NO. 11 TAHUN 1983

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan Usaha Pelabuhan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan Usaha Pelabuhan

    Badan Usaha Pelabuhan adalah Badan Usaha Milik Negara yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kepelabuhanan di pelabuhan umum; 8.

  2. 2
    Badan Usaha Pelabuhan

    Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan Terminal dan Fasilitas Pelabuhan lainnya.

  3. 3
    Badan Usaha Pelabuhan

    Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.

  4. 4
    Badan Usaha Pelabuhan

    Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 71 TAHUN 1996
    85.76% Mirip85.76 %
    Badan usaha Kebandarudaraan

    Badan usaha Kebandarudaraan adalah badan usaha milik Negara yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kebandarudaraan; 7.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    82.10% Mirip82.10 %
    Terminal untuk Kepentingan Sendiri

    Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.

  3. 3
    PP NO. 61 TAHUN 2009
    82.00% Mirip82.00 %
    Terminal untuk Kepentingan Sendiri

    Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.

  4. 4
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    81.93% Mirip81.93 %
    Terminal untuk Kepentingan Sendiri

    Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah Terminal yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan Usaha Pokoknya.

  5. 5
    PP NO. 61 TAHUN 2009
    80.49% Mirip80.49 %
    Terminal Khusus

    Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.