Penyelenggara pelabuhan umum
Penyelenggara pelabuhan umum adalah unit pelaksana teknis/satuan kerja pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan; 7.
Sumber: PP NO. 70 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 70 TAHUN 1996Badan Usaha Pelabuhan83.25% Mirip83.25 %
Badan Usaha Pelabuhan adalah Badan Usaha Milik Negara yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kepelabuhanan di pelabuhan umum; 8.
- 2PP NO. 6 TAHUN 1985Direksi81.33% Mirip81.33 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III; 8.
- 3PP NO. 4 TAHUN 1985Direksi80.03% Mirip80.03 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I; 8.