Penyelenggara pelabuhan umum

Penyelenggara pelabuhan umum adalah unit pelaksana teknis/satuan kerja pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan; 7.

Sumber: PP NO. 70 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 70 TAHUN 1996
    83.25% Mirip83.25 %
    Badan Usaha Pelabuhan

    Badan Usaha Pelabuhan adalah Badan Usaha Milik Negara yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kepelabuhanan di pelabuhan umum; 8.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 1985
    81.33% Mirip81.33 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III; 8.

  3. 3
    PP NO. 4 TAHUN 1985
    80.03% Mirip80.03 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I; 8.