Proteksi Radiasi
Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untukmengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibatpaparan radiasi.
Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Proteksi Radiasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Proteksi Radiasi
Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untukmelindungi manusia dan lingkungan hidup dari akibatnegatif paparan radiasi pengion.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 1 TAHUN 1998Pemeriksaan Kecelakaan Kapal81.33% Mirip81.33 %
Pemeriksaan Kecelakaan Kapal adalah kegiatan penyelidikan atau pengusutan suatu peristiwa kecelakaan kapal yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal.
- 2PERPRES NO. 5 TAHUN 2013Hakim Ad Hoc80.75% Mirip80.75 %
Hakim Ad Hoc adalah hakim yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diangkat untuk jangka waktu tertentu dan pengangkatannya diatur dalam undang-undang.