Konsolidasi Tanah

Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Kawasan Transmigrasi guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Konsolidasi Tanah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Konsolidasi Tanah

    Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Perumahan dan Permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.

  2. 2
    Konsolidasi Tanah

    Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Perumahan dan Permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.

  3. 3
    Konsolidasi Tanah

    Konsolidasi Tanah adalah penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sekaligus penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan, dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2011
    98.71% Mirip98.71 %
    Konsolidasi tanah

    Konsolidasi tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan perumahan dan permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.

  2. 2
    PP NO. 4 TAHUN 1988
    85.85% Mirip85.85 %
    Kesatuan sistem pembangunan

    Kesatuan sistem pembangunan adalah pembangunan yang dilaksanakan pada tanah bersarna dengan penggunaan dan pemanfaatan yang berbeda-beda baik untuk hunian maupun bukan hunian secara mandiri maupun terpadu berdasarkan perencanaan lingkungan atau perencanaan bangunan yang merupakan satu kesatuan.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    80.70% Mirip80.70 %
    Tata Hutan

    Tata Hutan adalah kegiatan menata ruang Hutan dalam rangka pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan yang intensif, efisien, dan efektif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan berkelanjutan.

  4. 4
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    80.59% Mirip80.59 %
    Pemanfaatan ADP

    Pemanfaatan ADP adalah kegiatan pendayagunaan dan/atau optimalisasi ADP oleh Pengguna ADP melalui kerja sama dengan tidak memberikan Pengalokasian ADP kepada Mitra ADP.

  5. 5
    PP NO. 24 TAHUN 2019
    80.36% Mirip80.36 %
    Pemberian Kemudahan

    Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.

  6. 6
    PP NO. 80 TAHUN 1999
    80.33% Mirip80.33 %
    Penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman

    Penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman adalah setiapkegiatan pemenuhan kebutuhan tanah untuk perumahan danpermukiman melalui penyelenggaraan pengelolaan Kasiba danLisiba yang berdiri sendiri.

  7. 7
    UU NO. 1 TAHUN 2011
    80.26% Mirip80.26 %
    Perumahan dan kawasan permukiman

    Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.