Konsolidasi tanah

Konsolidasi tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan perumahan dan permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    99.95% Mirip99.95 %
    Konsolidasi Tanah

    Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Perumahan dan Permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    99.95% Mirip99.95 %
    Konsolidasi Tanah

    Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Perumahan dan Permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.

  3. 3
    PP NO. 3 TAHUN 2014
    98.71% Mirip98.71 %
    Konsolidasi Tanah

    Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Kawasan Transmigrasi guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.

  4. 4
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2018
    92.92% Mirip92.92 %
    Konsolidasi Tanah

    Konsolidasi Tanah adalah penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sekaligus penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan, dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

  5. 5
    PP NO. 4 TAHUN 1988
    86.22% Mirip86.22 %
    Kesatuan sistem pembangunan

    Kesatuan sistem pembangunan adalah pembangunan yang dilaksanakan pada tanah bersarna dengan penggunaan dan pemanfaatan yang berbeda-beda baik untuk hunian maupun bukan hunian secara mandiri maupun terpadu berdasarkan perencanaan lingkungan atau perencanaan bangunan yang merupakan satu kesatuan.

  6. 6
    PP NO. 24 TAHUN 2019
    81.92% Mirip81.92 %
    Pemberian Kemudahan

    Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.

  7. 7
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2022
    81.68% Mirip81.68 %
    Peran Masyarakat

    Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakatdalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang,dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

  8. 8
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    81.02% Mirip81.02 %
    Kerjasama pemanfaatan

    Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah olehpihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaannegara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.

  9. 9
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    80.85% Mirip80.85 %
    Tata Hutan

    Tata Hutan adalah kegiatan menata ruang Hutan dalam rangka pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan yang intensif, efisien, dan efektif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan berkelanjutan.

  10. 10
    PP NO. 80 TAHUN 1999
    80.52% Mirip80.52 %
    Penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman

    Penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman adalah setiapkegiatan pemenuhan kebutuhan tanah untuk perumahan danpermukiman melalui penyelenggaraan pengelolaan Kasiba danLisiba yang berdiri sendiri.