Konsolidasi tanah
Konsolidasi tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan perumahan dan permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2016Konsolidasi Tanah99.95% Mirip99.95 %
Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Perumahan dan Permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2021Konsolidasi Tanah99.95% Mirip99.95 %
Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Perumahan dan Permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.
- 3PP NO. 3 TAHUN 2014Konsolidasi Tanah98.71% Mirip98.71 %
Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Kawasan Transmigrasi guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.
- 4PERPRES NO. 86 TAHUN 2018Konsolidasi Tanah92.92% Mirip92.92 %
Konsolidasi Tanah adalah penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sekaligus penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan, dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
- 5PP NO. 4 TAHUN 1988Kesatuan sistem pembangunan86.22% Mirip86.22 %
Kesatuan sistem pembangunan adalah pembangunan yang dilaksanakan pada tanah bersarna dengan penggunaan dan pemanfaatan yang berbeda-beda baik untuk hunian maupun bukan hunian secara mandiri maupun terpadu berdasarkan perencanaan lingkungan atau perencanaan bangunan yang merupakan satu kesatuan.
- 6PP NO. 24 TAHUN 2019Pemberian Kemudahan81.92% Mirip81.92 %
Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.
- 7PERPRES NO. 119 TAHUN 2022Peran Masyarakat81.68% Mirip81.68 %
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakatdalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang,dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
- 8PP NO. 6 TAHUN 2006Kerjasama pemanfaatan81.02% Mirip81.02 %
Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah olehpihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaannegara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
- 9PP NO. 23 TAHUN 2021Tata Hutan80.85% Mirip80.85 %
Tata Hutan adalah kegiatan menata ruang Hutan dalam rangka pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan yang intensif, efisien, dan efektif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan berkelanjutan.
- 10PP NO. 80 TAHUN 1999Penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman80.52% Mirip80.52 %
Penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman adalah setiapkegiatan pemenuhan kebutuhan tanah untuk perumahan danpermukiman melalui penyelenggaraan pengelolaan Kasiba danLisiba yang berdiri sendiri.