Kreditor Bilateral

Kreditor Bilateral adalah pemerintah negara asing atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing atau lembaga yang bertindak untuk pemerintah negara asing yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.

Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    90.63% Mirip90.63 %
    Pemberi Pinjaman Luar Negeri

    Pemberi Pinjaman Luar Negeri adalah kreditor yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.

  2. 2
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    81.82% Mirip81.82 %
    Lembaga Penjamin Kredit Ekspor

    Lembaga Penjamin Kredit Ekspor adalah lembaga yang ditunjuk negara asing untuk memberikan jaminan, asuransi, pinjaman langsung, subsidi bunga, dan bantuan keuangan untuk meningkatkan ekspor negara yang bersangkutan atau bagian terbesar dari dana tersebut dipergunakan untuk membeli barang/jasa dari negara bersangkutan yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    81.46% Mirip81.46 %
    Tanggal Pelaksanaan ( Execution Date )

    Tanggal Pelaksanaan ( Execution Date ) adalah tanggal tertentu Penyelenggara Penerima wajib melaksanakan Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal.

  4. 4
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    80.41% Mirip80.41 %
    Pemberi Hibah

    Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah.