Kreditor Bilateral
Kreditor Bilateral adalah pemerintah negara asing atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing atau lembaga yang bertindak untuk pemerintah negara asing yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 10 TAHUN 2011Pemberi Pinjaman Luar Negeri90.63% Mirip90.63 %
Pemberi Pinjaman Luar Negeri adalah kreditor yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
- 2PP NO. 10 TAHUN 2011Lembaga Penjamin Kredit Ekspor81.82% Mirip81.82 %
Lembaga Penjamin Kredit Ekspor adalah lembaga yang ditunjuk negara asing untuk memberikan jaminan, asuransi, pinjaman langsung, subsidi bunga, dan bantuan keuangan untuk meningkatkan ekspor negara yang bersangkutan atau bagian terbesar dari dana tersebut dipergunakan untuk membeli barang/jasa dari negara bersangkutan yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2011Tanggal Pelaksanaan ( Execution Date )81.46% Mirip81.46 %
Tanggal Pelaksanaan ( Execution Date ) adalah tanggal tertentu Penyelenggara Penerima wajib melaksanakan Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal.
- 4PP NO. 10 TAHUN 2011Pemberi Hibah80.41% Mirip80.41 %
Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah.