Pemberi Kerja TKA
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Sumber: PERPRES NO. 20 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemberi Kerja TKA juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemberi Kerja TKA
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 2Pemberi Kerja TKA
Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2016Pemberi Kerja91.10% Mirip91.10 %
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 2PP NO. 97 TAHUN 2012Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing90.21% Mirip90.21 %
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing denganmembayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 3UU NO. 13 TAHUN 2003Pemberi kerja84.07% Mirip84.07 %
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakantenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 4PP NO. 44 TAHUN 2015Pemberi Kerja83.22% Mirip83.22 %
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- 5PP NO. 46 TAHUN 2015Pemberi Kerja83.18% Mirip83.18 %
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- 6PP NO. 45 TAHUN 2015Pemberi Kerja82.82% Mirip82.82 %
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- 7UU NO. 23 TAHUN 2011Setiap orang82.22% Mirip82.22 %
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 8UU NO. 20 TAHUN 2013Setiap orang81.93% Mirip81.93 %
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.