Pemberi Kerja TKA

Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Sumber: PERPRES NO. 20 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemberi Kerja TKA juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemberi Kerja TKA

    Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

  2. 2
    Pemberi Kerja TKA

    Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 2016
    91.10% Mirip91.10 %
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

  2. 2
    PP NO. 97 TAHUN 2012
    90.21% Mirip90.21 %
    Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing

    Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing denganmembayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

  3. 3
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    84.07% Mirip84.07 %
    Pemberi kerja

    Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakantenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

  4. 4
    PP NO. 44 TAHUN 2015
    83.22% Mirip83.22 %
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  5. 5
    PP NO. 46 TAHUN 2015
    83.18% Mirip83.18 %
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  6. 6
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    82.82% Mirip82.82 %
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  7. 7
    UU NO. 23 TAHUN 2011
    82.22% Mirip82.22 %
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  8. 8
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    81.93% Mirip81.93 %
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.