Pemberi Kerja TKA
Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemberi Kerja TKA juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemberi Kerja TKA
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 2Pemberi Kerja TKA
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2016Pemberi Kerja84.96% Mirip84.96 %
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 2PP NO. 97 TAHUN 2012Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing82.72% Mirip82.72 %
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing denganmembayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 3UU NO. 13 TAHUN 2003Pemberi kerja81.70% Mirip81.70 %
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakantenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.