Pemberi Kerja TKA

Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemberi Kerja TKA juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemberi Kerja TKA

    Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

  2. 2
    Pemberi Kerja TKA

    Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 2016
    84.96% Mirip84.96 %
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

  2. 2
    PP NO. 97 TAHUN 2012
    82.72% Mirip82.72 %
    Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing

    Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing denganmembayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

  3. 3
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    81.70% Mirip81.70 %
    Pemberi kerja

    Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakantenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.