Pemberi kerja

Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakantenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemberi kerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemberi kerja

    Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    96.20% Mirip96.20 %
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  2. 2
    PP NO. 49 TAHUN 2020
    95.40% Mirip95.40 %
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lain.

  3. 3
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    95.03% Mirip95.03 %
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  4. 4
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2013
    94.94% Mirip94.94 %
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  5. 5
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    94.80% Mirip94.80 %
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  6. 6
    PP NO. 44 TAHUN 2015
    94.78% Mirip94.78 %
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  7. 7
    PP NO. 46 TAHUN 2015
    94.63% Mirip94.63 %
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  8. 8
    PERPRES NO. 109 TAHUN 2013
    92.62% Mirip92.62 %
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  9. 9
    UU NO. 8 TAHUN 2016
    92.57% Mirip92.57 %
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.