Pemberi Kerja

Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Sumber: PP NO. 88 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemberi Kerja juga digunakan di dalam 18 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah Pemerintah yang mempekerjakan peserta.

  2. 2
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.

  3. 3
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.

  4. 4
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.

  5. 5
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  6. 6
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  7. 7
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lain.

  8. 8
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

  9. 9
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  11. 11
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  12. 12
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  13. 13
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  14. 14
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  15. 15
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha,badanhukum,ataubadanlainnyayangmempekerjakan tenaga kerja dengan membayar Upahatau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggaranegara yang mempekerjakan pegawai Aparatur SipilNegara, prajurit Tentara NasionalIndonesia, dananggota Kepolisian Negara Republik Indonesia denganmembayar Gaji sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  16. 16
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah Pemerintah yang mempekerjakan peserta.

  17. 17
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau PenyediaJasa Transportasi.

  18. 18
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah pendiri atau mitra pendiri yang mempekerjakan karyawan; 16.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 40 TAHUN 2004
    93.11% Mirip93.11 %
    Pemberi kerja

    Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

  2. 2
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    92.38% Mirip92.38 %
    Pemberi kerja

    Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakantenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

  3. 3
    UU NO. 40 TAHUN 2004
    86.33% Mirip86.33 %
    Pekerja

    Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.