Penjual

Penjual adalah pihak yang berdasarkan perbuatan atau persetujuan jual beli menyerahkan atau menyatakan akan menyerahkan komoditi kepada pembeli atau pihak ketiga yang bertindak untuk dan atas nama pembeli, atau menjanjikan akan menyelesaikan keuangan kepada atau dengan pembeli atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama pembeli; r.

Sumber: PP NO. 35 TAHUN 1982

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penjual juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penjual

    Penjual dalam Lelang Benda Sitaan, yang selanjutnya disebut Penjual, adalah Penyidik atau Penuntut Umum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang untuk menjual barang secara Lelang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 35 TAHUN 1982
    98.76% Mirip98.76 %
    Pembeli

    Pembeli adalah pihak yang berdasarkan perbuatan atau persetujuan jual beli menerima atau menyatakan akan menerima penyerahan komoditi dari penjual atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama penjual, atau menjanjikan akan menyelesaikan keuangan kepada dan atau dengan penjual atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama penjual; s.

  2. 2
    PP NO. 49 TAHUN 2009
    85.67% Mirip85.67 %
    Penegahan

    Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk: ditjen P eraturan P erundang-undangana.