Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung
Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung adalah bentuk usaha untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utama.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 2002Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi94.29% Mirip94.29 %
Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi adalah bentuk usaha untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi pokok hutan.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Jasa Lingkungan84.74% Mirip84.74 %
Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2007kegiatan tumbuh80.45% Mirip80.45 %
kegiatan tumbuh adalah Pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untukmemanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidakmerusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.