Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan potensi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis, dan peninggalan budaya yang berada dalam KSA dan KPA, yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan wisata alam, pemanfaatan air, energi air, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan panas matahari, angin, dan pemanfaatan panas bumi untuk memenuhi kebutuhan listrik.
Sumber: PP NO. 108 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemanfaatan Jasa Lingkungan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 2011Pemanfaatan kondisi lingkungan84.88% Mirip84.88 %
Pemanfaatan kondisi lingkungan adalah pemanfaatan potensi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis dan peninggalan budaya yang berada dalam KPA.