Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi

Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi adalah bentuk usaha untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi pokok hutan.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    94.29% Mirip94.29 %
    Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung

    Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung adalah bentuk usaha untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utama.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    82.96% Mirip82.96 %
    Pemanfaatan Jasa Lingkungan

    Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.