Pemanfaatan hutan

Pemanfaatan hutan adalah bentuk kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, secara optimal, berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemanfaatan hutan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemanfaatan hutan

    Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasanhutan,jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, sertamemungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adilwww.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 2017
    83.07% Mirip83.07 %
    Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

    Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antar orang atau kelompok masyarakat sebagai Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    81.78% Mirip81.78 %
    Pemanfaatan Hutan

    Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil Hutan kayu dan bukan kayu, memungut hasil Hutan kayu dan bukan kayu, serta mengolah dan memasarkan hasil Hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan Masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    81.34% Mirip81.34 %
    Dana Reboisasi (DR)

    Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari Pemegang Hak Pengusahaan Hutan dan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan kemasyarakatan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi lahan.