Pemanfaatan
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemanfaatan juga digunakan di dalam 13 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemanfaatan
Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- 2Pemanfaatan
Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengantenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan,penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan,penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan,dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untukmeningkatkan kesejahteraan rakyat.
- 3Pemanfaatan
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun serah guna atau bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
- 4Pemanfaatan
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
- 5Pemanfaatan
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
- 6Pemanfaatan
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
- 7Pemanfaatan
Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidakdipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerianjlembaga/satuankerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasamapemanfaatim, dan bangun serah guna bangun guna serah dengan tidakmengubah status kepemilikan.
- 8Pemanfaatan
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
- 9Pemanfaatan
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
- 10Pemanfaatan
Pemanfaatan adalah penggunaan prasarana olahraga untuk kegiatanolahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
- 11Pemanfaatan
Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
- 12Pemanfaatan
Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
- 13Pemanfaatan
Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan ObjekPemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi,politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dankeamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 66 TAHUN 2015Pemanfaatan Museum89.15% Mirip89.15 %
Pemanfaatan Museum adalah pendayagunaan Koleksi untukkepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dengantetap mempertahankan kelestariannya.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2007hutan86.50% Mirip86.50 %
hutan adalah untukPemanfaatan memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasalingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukankayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayusecara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakatdengan tetap menjaga kelestariannya.
- 3PERPRES NO. 32 TAHUN 2015Peran Masyarakat83.27% Mirip83.27 %
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalamperencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalianpemanfaatan ruang.
- 4PERPRES NO. 81 TAHUN 2014Peran Masyarakat82.54% Mirip82.54 %
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalamperencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalianpemanfaatan ruang.
- 5PERPRES NO. 31 TAHUN 2015Peran Masyarakat82.33% Mirip82.33 %
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalamperencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalianpemanfaatan ruang.
- 6PERPRES NO. 179 TAHUN 2014Peran Masyarakat81.73% Mirip81.73 %
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalamperencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalianpemanfaatan ruang.
- 7PP NO. 6 TAHUN 1999Dana Reboisasi (DR)80.98% Mirip80.98 %
Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari Pemegang Hak Pengusahaan Hutan dan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan kemasyarakatan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi lahan.