Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah penerapankesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis danbiokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannyaterbukti secara ilmiah.
Sumber: PP NO. 103 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 33 TAHUN 2014Produk84.95% Mirip84.95 %
Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan,minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produkrekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, ataudimanfaatkan oleh masyarakat.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2021Sistem Informasi Jasa Konstruksi84.71% Mirip84.71 %
Sistem Informasi Jasa Konstruksi adalah penyelenggaraan penyediaan data dan informasi Jasa Konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2020Sistem Informasi Jasa Konstruksi84.63% Mirip84.63 %
Sistem Informasi Jasa Konstruksi adalah penyelenggaraan penyediaan data dan informasi Jasa Konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi.
- 4PP NO. 39 TAHUN 2021Produk84.30% Mirip84.30 %
Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
- 5PP NO. 31 TAHUN 2019Produk84.03% Mirip84.03 %
Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
- 6PERPRES NO. 97 TAHUN 2014Nonperizinan81.62% Mirip81.62 %
Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 3 TAHUN 2016Nonperizinan80.99% Mirip80.99 %
Nonperizinan adalah segala bentuk pelayanan, fasilitas fiskal, data, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 4 TAHUN 2016Nonperizinan80.52% Mirip80.52 %
Nonperizinan adalah segala bentuk pelayanan, fasilitas fiskal, data, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 14 TAHUN 2017Nonperizinan80.12% Mirip80.12 %
Nonperizinan adalah segala bentuk pelayanan, fasilitas fiskal, data, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PP NO. 49 TAHUN 2005Siaran dan Penyiaran80.05% Mirip80.05 %
Siaran dan Penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.