Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer

Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah penerapankesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis danbiokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannyaterbukti secara ilmiah.

Sumber: PP NO. 103 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 33 TAHUN 2014
    84.95% Mirip84.95 %
    Produk

    Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan,minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produkrekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, ataudimanfaatkan oleh masyarakat.

  2. 2
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    84.71% Mirip84.71 %
    Sistem Informasi Jasa Konstruksi

    Sistem Informasi Jasa Konstruksi adalah penyelenggaraan penyediaan data dan informasi Jasa Konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    84.63% Mirip84.63 %
    Sistem Informasi Jasa Konstruksi

    Sistem Informasi Jasa Konstruksi adalah penyelenggaraan penyediaan data dan informasi Jasa Konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi.

  4. 4
    PP NO. 39 TAHUN 2021
    84.30% Mirip84.30 %
    Produk

    Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 2019
    84.03% Mirip84.03 %
    Produk

    Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

  6. 6
    PERPRES NO. 97 TAHUN 2014
    81.62% Mirip81.62 %
    Nonperizinan

    Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 3 TAHUN 2016
    80.99% Mirip80.99 %
    Nonperizinan

    Nonperizinan adalah segala bentuk pelayanan, fasilitas fiskal, data, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2016
    80.52% Mirip80.52 %
    Nonperizinan

    Nonperizinan adalah segala bentuk pelayanan, fasilitas fiskal, data, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 14 TAHUN 2017
    80.12% Mirip80.12 %
    Nonperizinan

    Nonperizinan adalah segala bentuk pelayanan, fasilitas fiskal, data, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PP NO. 49 TAHUN 2005
    80.05% Mirip80.05 %
    Siaran dan Penyiaran

    Siaran dan Penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.