Siaran dan Penyiaran
Siaran dan Penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 13 TAHUN 2005Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan90.55% Mirip90.55 %
Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2005Siaran, penyiaran, penyiaran radio, siaran iklan88.50% Mirip88.50 %
Siaran, penyiaran, penyiaran radio, siaran iklan, adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- 3PERPRES NO. 89 TAHUN 2021Penyelenggara83.98% Mirip83.98 %
Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnyadisebut Penyelenggara adalah setiap institusipenyelenggara negara, korporasi, lembagaindependen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badanhukum lain yang dibentuk semata-mata untukkegiatan Pelayanan Publik.
- 4UU NO. 32 TAHUN 2002Siaran iklan82.52% Mirip82.52 %
Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial danlayanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasanyang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalankepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2010Pemerintah81.52% Mirip81.52 %
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 6PP NO. 82 TAHUN 2012Sertifikat Elektronik81.13% Mirip81.13 %
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yangmemuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkanstatus subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yangdikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
- 7PP NO. 11 TAHUN 2005Siaran, penyiaran, penyiaran radio, penyiaran televisi, siaran iklan, siaran iklan niaga, siaran iklan layanan masyarakat, spektrum frekuensi radio, lembaga penyiaran, dan izin penyelenggaraan penyiaran81.11% Mirip81.11 %
Siaran, penyiaran, penyiaran radio, penyiaran televisi, siaran iklan, siaran iklan niaga, siaran iklan layanan masyarakat, spektrum frekuensi radio, lembaga penyiaran, dan izin penyelenggaraan penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- 8UU NO. 27 TAHUN 2022Subjek Data Pribadi80.53% Mirip80.53 %
Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yangpada dirinya melekat Data Pribadi.
- 9PP NO. 103 TAHUN 2014Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer80.05% Mirip80.05 %
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah penerapankesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis danbiokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannyaterbukti secara ilmiah.