Siaran dan Penyiaran

Siaran dan Penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 13 TAHUN 2005
    90.55% Mirip90.55 %
    Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan

    Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2005
    88.50% Mirip88.50 %
    Siaran, penyiaran, penyiaran radio, siaran iklan

    Siaran, penyiaran, penyiaran radio, siaran iklan, adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  3. 3
    PERPRES NO. 89 TAHUN 2021
    83.98% Mirip83.98 %
    Penyelenggara

    Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnyadisebut Penyelenggara adalah setiap institusipenyelenggara negara, korporasi, lembagaindependen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badanhukum lain yang dibentuk semata-mata untukkegiatan Pelayanan Publik.

  4. 4
    UU NO. 32 TAHUN 2002
    82.52% Mirip82.52 %
    Siaran iklan

    Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial danlayanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasanyang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalankepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 2010
    81.52% Mirip81.52 %
    Pemerintah

    Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  6. 6
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    81.13% Mirip81.13 %
    Sertifikat Elektronik

    Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yangmemuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkanstatus subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yangdikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

  7. 7
    PP NO. 11 TAHUN 2005
    81.11% Mirip81.11 %
    Siaran, penyiaran, penyiaran radio, penyiaran televisi, siaran iklan, siaran iklan niaga, siaran iklan layanan masyarakat, spektrum frekuensi radio, lembaga penyiaran, dan izin penyelenggaraan penyiaran

    Siaran, penyiaran, penyiaran radio, penyiaran televisi, siaran iklan, siaran iklan niaga, siaran iklan layanan masyarakat, spektrum frekuensi radio, lembaga penyiaran, dan izin penyelenggaraan penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  8. 8
    UU NO. 27 TAHUN 2022
    80.53% Mirip80.53 %
    Subjek Data Pribadi

    Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yangpada dirinya melekat Data Pribadi.

  9. 9
    PP NO. 103 TAHUN 2014
    80.05% Mirip80.05 %
    Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer

    Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah penerapankesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis danbiokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannyaterbukti secara ilmiah.