Medik veteriner

Medik veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    90.44% Mirip90.44 %
    Pelaku Usaha Obat Hewan

    Pelaku Usaha Obat Hewan adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang Obat Hewan.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 2017
    90.16% Mirip90.16 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum serta yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.

  3. 3
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    88.48% Mirip88.48 %
    Pelaku Usaha Peternakan

    Pelaku Usaha Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang peternakan.

  4. 4
    PP NO. 41 TAHUN 2012
    84.43% Mirip84.43 %
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yangmelakukan kegiatan di bidang alat dan mesin peternakan dankesehatan hewan.