Alih teknologi
Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan danmenguasailembaga,ilmu pengetahuan dan teknologi antarbadan, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negerimaupun yang berasal dariluar negeri ke dalam negeri dansebaliknya.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Alih teknologi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Alih teknologi
Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2019Alih Teknologi95.21% Mirip95.21 %
Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antarlembaga, badan, atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.
- 2PP NO. 41 TAHUN 2015Alih Teknologi94.17% Mirip94.17 %
Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan danmenguasaiilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badanatau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupunyang berasal dari luar negeri ke dalam negeri.
- 3PERPRES NO. 118 TAHUN 2020Alih Teknologi89.45% Mirip89.45 %
Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri.
- 4UU NO. 8 TAHUN 1983Pengusaha81.99% Mirip81.99 %
Pengusaha adalah orang atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, atau melakukan usaha jasa; l.
- 5PP NO. 17 TAHUN 2015Pelaku Usaha Pangan80.62% Mirip80.62 %
Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satuatau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukanproduksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, danpenunjang.