Alih teknologi

Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan danmenguasailembaga,ilmu pengetahuan dan teknologi antarbadan, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negerimaupun yang berasal dariluar negeri ke dalam negeri dansebaliknya.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Alih teknologi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Alih teknologi

    Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2019
    95.21% Mirip95.21 %
    Alih Teknologi

    Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antarlembaga, badan, atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.

  2. 2
    PP NO. 41 TAHUN 2015
    94.17% Mirip94.17 %
    Alih Teknologi

    Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan danmenguasaiilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badanatau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupunyang berasal dari luar negeri ke dalam negeri.

  3. 3
    PERPRES NO. 118 TAHUN 2020
    89.45% Mirip89.45 %
    Alih Teknologi

    Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri.

  4. 4
    UU NO. 8 TAHUN 1983
    81.99% Mirip81.99 %
    Pengusaha

    Pengusaha adalah orang atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, atau melakukan usaha jasa; l.

  5. 5
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    80.62% Mirip80.62 %
    Pelaku Usaha Pangan

    Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satuatau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukanproduksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, danpenunjang.