Perlindungan Khusus

Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yangditerima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untukmendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yangmembahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Sumber: UU NO. 35 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perlindungan Khusus juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perlindungan Khusus

    Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara untuk memberikan jaminan rasa aman terhadap Pelapor atau Saksi dan kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya termasuk keluarganya.

  2. 2
    Perlindungan Khusus

    Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 59 TAHUN 2019
    94.74% Mirip94.74 %
    Perlindungan Khusus Anak

    Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

  2. 2
    PP NO. 70 TAHUN 2020
    80.61% Mirip80.61 %
    Pelaku Perbuatan Cabul

    Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul, yang selanjutnya disebut Pelaku Perbuatan Cabul adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.