Pelaksanaan penataan ruang
Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Sumber: PP NO. 15 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelaksanaan penataan ruang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelaksanaan penataan ruang
Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuanpenataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang,pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 70 TAHUN 2014Pelaksanaan Penataan Ruang99.93% Mirip99.93 %
Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2021Pelaksanaan Penataan Ruang99.91% Mirip99.91 %
Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
- 3UU NO. 26 TAHUN 2007Pelaksanaan penataan97.52% Mirip97.52 %
Pelaksanaan penataan adalah upaya pencapaian ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 4PP NO. 48 TAHUN 2016Fungsi Pemerintahan81.21% Mirip81.21 %
Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.