Pelaksanaan Penataan Ruang
Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Sumber: PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelaksanaan Penataan Ruang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelaksanaan Penataan Ruang
Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 2010Pelaksanaan penataan ruang99.93% Mirip99.93 %
Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 2UU NO. 26 TAHUN 2007Pelaksanaan penataan97.70% Mirip97.70 %
Pelaksanaan penataan adalah upaya pencapaian ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 3PERPRES NO. 81 TAHUN 2014Pelaksanaan penataan ruang97.33% Mirip97.33 %
Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuanpenataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang,pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 4PP NO. 48 TAHUN 2016Fungsi Pemerintahan80.73% Mirip80.73 %
Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.