Pekerja Migran Indonesia Perseorangan
Pekerja Migran Indonesia Perseorangan adalah Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 64 TAHUN 2011PPTKIS89.73% Mirip89.73 %
Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
- 2UU NO. 39 TAHUN 2004Pelaksana penempatan TKI swasta85.18% Mirip85.18 %
Pelaksana penempatan TKI swasta adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
- 3PP NO. 48 TAHUN 2021Visa82.26% Mirip82.26 %
Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
- 4UU NO. 9 TAHUN 1992Visa81.73% Mirip81.73 %
Visa untuk Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada lainnya yang Perwakilan Republik ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.
- 5UU NO. 12 TAHUN 2006Pewarganegaraan81.68% Mirip81.68 %
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh permohonan.
- 6PERPRES NO. 64 TAHUN 2011TKI80.14% Mirip80.14 %
Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.