Pekerja Migran Indonesia Perseorangan

Pekerja Migran Indonesia Perseorangan adalah Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2011
    89.73% Mirip89.73 %
    PPTKIS

    Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.

  2. 2
    UU NO. 39 TAHUN 2004
    85.18% Mirip85.18 %
    Pelaksana penempatan TKI swasta

    Pelaksana penempatan TKI swasta adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.

  3. 3
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    82.26% Mirip82.26 %
    Visa

    Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

  4. 4
    UU NO. 9 TAHUN 1992
    81.73% Mirip81.73 %
    Visa

    Visa untuk Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada lainnya yang Perwakilan Republik ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.

  5. 5
    UU NO. 12 TAHUN 2006
    81.68% Mirip81.68 %
    Pewarganegaraan

    Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh permohonan.

  6. 6
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2011
    80.14% Mirip80.14 %
    TKI

    Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.