Unit Penyelenggara Bandar Udara
Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah diBandar Udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udarayang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandarudara yang belum diusahakan secara komersial.
Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Unit Penyelenggara Bandar Udara juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Unit Penyelenggara Bandar Udara
Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di Bandar Udara yang bertindak sebagai penyelenggara Bandar Udara yang memberikan jasa pelayanan Kebandarudaraan untuk Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial.
- 2Unit Penyelenggara Bandar Udara
Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2009Otoritas Bandar Udara80.72% Mirip80.72 %
Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
- 2PERPRES NO. 64 TAHUN 2011PPTKIS80.27% Mirip80.27 %
Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
- 3PP NO. 31 TAHUN 2021Konsesi80.20% Mirip80.20 %
Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara Pelabuhan kepada badan usaha pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.