BAN-PNF
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formalyangselanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yangmenetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikanjalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada StandarNasional Pendidikan.
Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi BAN-PNF juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BAN-PNF
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
- 2BAN-PNF
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 32 TAHUN 2013BAN-PT97.00% Mirip97.00 %
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnyadisebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkankelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjangPendidikan Tinggi dengan mengacu pada Standar NasionalPendidikan.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2005BAN-PT96.10% Mirip96.10 %
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional pendidikan Pendidikan.
- 3PP NO. 19 TAHUN 2005BAN-PT96.00% Mirip96.00 %
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional pendidikan Pendidikan.
- 4PP NO. 19 TAHUN 2005BAN-S/M89.70% Mirip89.70 %
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
- 5PP NO. 21 TAHUN 2005BAN-S/M89.52% Mirip89.52 %
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
- 6PP NO. 13 TAHUN 2015BAN-S/M89.44% Mirip89.44 %
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnyayangdisingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandirimenetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikanjenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal denganmengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
- 7PP NO. 32 TAHUN 2013BAN-S/M89.31% Mirip89.31 %
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnyayangdisebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandirimenetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikanjenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal denganmengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
- 8PP NO. 13 TAHUN 2015BAN PAUD danPNF88.05% Mirip88.05 %
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini danPendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN PAUD danPNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakanprogram dan/atau satuan pendidikan anak usia dini danpendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar NasionalPendidikan.