Pejabat Fungsional

Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pejabat Fungsional juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pejabat Fungsional

    Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah.

  2. 2
    Pejabat Fungsional

    Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.

  3. 3
    Pejabat Fungsional

    Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 39 TAHUN 2008
    82.90% Mirip82.90 %
    Pembubaran Kementerian

    Pembubaran Kementerian adalah menghapus Kementerian yang sudah terbentuk.

  2. 2
    UU NO. 5 TAHUN 2014
    82.45% Mirip82.45 %
    Pejabat Administrasi

    Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 2020
    81.97% Mirip81.97 %
    Pejabat Administrasi

    Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada Instansi Pemerintah.

  4. 4
    PP NO. 21 TAHUN 2016
    80.58% Mirip80.58 %
    Pegawai Non PNS padaLNS

    Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga NonStruktural yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNS padaLNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarattertentu, melaksanakan tugas dan fungsi lembaga, diangkatoleh Pejabat yang berwenang sebagai pegawai pada LembagaNon Struktural dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara.