Pejabat Fungsional
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pejabat Fungsional juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejabat Fungsional
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah.
- 2Pejabat Fungsional
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
- 3Pejabat Fungsional
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 39 TAHUN 2008Pembubaran Kementerian82.90% Mirip82.90 %
Pembubaran Kementerian adalah menghapus Kementerian yang sudah terbentuk.
- 2UU NO. 5 TAHUN 2014Pejabat Administrasi82.45% Mirip82.45 %
Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
- 3PP NO. 41 TAHUN 2020Pejabat Administrasi81.97% Mirip81.97 %
Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada Instansi Pemerintah.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2016Pegawai Non PNS padaLNS80.58% Mirip80.58 %
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga NonStruktural yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNS padaLNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarattertentu, melaksanakan tugas dan fungsi lembaga, diangkatoleh Pejabat yang berwenang sebagai pegawai pada LembagaNon Struktural dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara.