Pegawai Non PNS padaLNS

Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga NonStruktural yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNS padaLNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarattertentu, melaksanakan tugas dan fungsi lembaga, diangkatoleh Pejabat yang berwenang sebagai pegawai pada LembagaNon Struktural dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2016
    90.64% Mirip90.64 %
    Pegawai Non PNSpada LNS

    Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga NonStruktural yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNSpada LNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhisyarat tertentu, melaksanakan tugas dan fungsi lembaga,diangkat oleh Pejabat yang berwenang sebagai pegawaipada Lembaga Non Struktural dan dibiayai dari AnggaranPendapatan dan Belanja Negara.

  2. 2
    PP NO. 41 TAHUN 2020
    80.60% Mirip80.60 %
    Pejabat Fungsional

    Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah.

  3. 3
    UU NO. 5 TAHUN 2014
    80.58% Mirip80.58 %
    Pejabat Fungsional

    Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.