Pegawai Non PNS padaLNS
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga NonStruktural yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNS padaLNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarattertentu, melaksanakan tugas dan fungsi lembaga, diangkatoleh Pejabat yang berwenang sebagai pegawai pada LembagaNon Struktural dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2016Pegawai Non PNSpada LNS90.64% Mirip90.64 %
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga NonStruktural yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNSpada LNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhisyarat tertentu, melaksanakan tugas dan fungsi lembaga,diangkat oleh Pejabat yang berwenang sebagai pegawaipada Lembaga Non Struktural dan dibiayai dari AnggaranPendapatan dan Belanja Negara.
- 2PP NO. 41 TAHUN 2020Pejabat Fungsional80.60% Mirip80.60 %
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah.
- 3UU NO. 5 TAHUN 2014Pejabat Fungsional80.58% Mirip80.58 %
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.