Pejabat Fungsional

Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.

Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pejabat Fungsional juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pejabat Fungsional

    Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah.

  2. 2
    Pejabat Fungsional

    Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.

  3. 3
    Pejabat Fungsional

    Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 2020
    82.66% Mirip82.66 %
    Pejabat Administrasi

    Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada Instansi Pemerintah.

  2. 2
    UU NO. 5 TAHUN 2014
    82.63% Mirip82.63 %
    Pejabat Administrasi

    Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.