Pejabat Administrasi
Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pejabat Administrasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejabat Administrasi
Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi pemerintah.
- 2Pejabat Administrasi
Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada Instansi Pemerintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 11 TAHUN 2017Pejabat Fungsional82.63% Mirip82.63 %
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
- 2UU NO. 5 TAHUN 2014Pejabat Fungsional82.45% Mirip82.45 %
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
- 3PP NO. 41 TAHUN 2020Pejabat Fungsional82.15% Mirip82.15 %
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah.
- 4PP NO. 49 TAHUN 2018Pejabat Fungsional82.15% Mirip82.15 %
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.