Pejabat Administrasi

Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada Instansi Pemerintah.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pejabat Administrasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pejabat Administrasi

    Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi pemerintah.

  2. 2
    Pejabat Administrasi

    Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 11 TAHUN 2017
    82.66% Mirip82.66 %
    Pejabat Fungsional

    Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.

  2. 2
    UU NO. 5 TAHUN 2014
    81.97% Mirip81.97 %
    Pejabat Fungsional

    Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 2020
    81.75% Mirip81.75 %
    Pejabat Fungsional

    Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah.

  4. 4
    PP NO. 49 TAHUN 2018
    81.72% Mirip81.72 %
    Pejabat Fungsional

    Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.