Pejabat Administrasi
Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada Instansi Pemerintah.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pejabat Administrasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejabat Administrasi
Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi pemerintah.
- 2Pejabat Administrasi
Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 11 TAHUN 2017Pejabat Fungsional82.66% Mirip82.66 %
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
- 2UU NO. 5 TAHUN 2014Pejabat Fungsional81.97% Mirip81.97 %
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
- 3PP NO. 41 TAHUN 2020Pejabat Fungsional81.75% Mirip81.75 %
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah.
- 4PP NO. 49 TAHUN 2018Pejabat Fungsional81.72% Mirip81.72 %
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.