Pejabat Fungsional
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pejabat Fungsional juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejabat Fungsional
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah.
- 2Pejabat Fungsional
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
- 3Pejabat Fungsional
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 39 TAHUN 2008Pembubaran Kementerian83.25% Mirip83.25 %
Pembubaran Kementerian adalah menghapus Kementerian yang sudah terbentuk.
- 2UU NO. 5 TAHUN 2014Pejabat Administrasi82.15% Mirip82.15 %
Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
- 3PP NO. 41 TAHUN 2020Pejabat Administrasi81.72% Mirip81.72 %
Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada Instansi Pemerintah.