Pejabat Fungsional

Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.

Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pejabat Fungsional juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pejabat Fungsional

    Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah.

  2. 2
    Pejabat Fungsional

    Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.

  3. 3
    Pejabat Fungsional

    Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 39 TAHUN 2008
    83.25% Mirip83.25 %
    Pembubaran Kementerian

    Pembubaran Kementerian adalah menghapus Kementerian yang sudah terbentuk.

  2. 2
    UU NO. 5 TAHUN 2014
    82.15% Mirip82.15 %
    Pejabat Administrasi

    Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 2020
    81.72% Mirip81.72 %
    Pejabat Administrasi

    Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada Instansi Pemerintah.