Pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Sumber: PERPRES NO. 138 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 131 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi99.96% Mirip99.96 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- 2PERPRES NO. 32 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi99.69% Mirip99.69 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- 3PERPRES NO. 151 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan93.22% Mirip93.22 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- 4PERPRES NO. 120 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian91.78% Mirip91.78 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
- 5PERPRES NO. 136 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan91.69% Mirip91.69 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- 6PERPRES NO. 79 TAHUN 2013RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan91.49% Mirip91.49 %
RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan adalah Pegawai Negeridan Pegawailainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan.
- 7PERPRES NO. 81 TAHUN 2013RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan90.97% Mirip90.97 %
RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan adalah Pegawai Negeridan Pegawailainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
- 8PERPRES NO. 94 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral90.33% Mirip90.33 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
- 9PERPRES NO. 156 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan90.14% Mirip90.14 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan adalah PNS, AnggotaTNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabatyang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan danbekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkunganKementerian Keuangan.
- 10PERPRES NO. 154 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Kementerian Agama89.75% Mirip89.75 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Agama adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama.