Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sumber: PERPRES NO. 94 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 107 TAHUN 2016
    93.08% Mirip93.08 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  2. 2
    PERPRES NO. 3 TAHUN 2020
    93.01% Mirip93.01 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  3. 3
    PERPRES NO. 156 TAHUN 2014
    91.72% Mirip91.72 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan

    Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan adalah PNS, AnggotaTNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabatyang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan danbekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkunganKementerian Keuangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2016
    91.35% Mirip91.35 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

  5. 5
    PERPRES NO. 131 TAHUN 2018
    90.79% Mirip90.79 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

  6. 6
    PERPRES NO. 138 TAHUN 2015
    90.33% Mirip90.33 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

    Pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

  7. 7
    PERPRES NO. 111 TAHUN 2014
    89.41% Mirip89.41 %
    Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial

    Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.

  8. 8
    PERPRES NO. 116 TAHUN 2018
    89.00% Mirip89.00 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

    Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

  9. 9
    PERPRES NO. 90 TAHUN 2013
    88.77% Mirip88.77 %
    RepublikNegaralingkungan Kementerian Perhubungan

    RepublikNegaralingkungan Kementerian Perhubungan adalah PegawaiPegawai diNegeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

  10. 10
    PERPRES NO. 79 TAHUN 2013
    88.16% Mirip88.16 %
    RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan

    RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan adalah Pegawai Negeridan Pegawailainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan.