Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sumber: PERPRES NO. 151 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 136 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan99.37% Mirip99.37 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- 2PERPRES NO. 104 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan94.77% Mirip94.77 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan adalah PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
- 3PERPRES NO. 138 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi93.22% Mirip93.22 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- 4PERPRES NO. 131 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi93.13% Mirip93.13 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- 5PERPRES NO. 32 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi93.08% Mirip93.08 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- 6PERPRES NO. 112 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan91.53% Mirip91.53 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- 7PERPRES NO. 14 TAHUN 2019Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga91.49% Mirip91.49 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
- 8PERPRES NO. 130 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama90.34% Mirip90.34 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Agama.
- 9PERPRES NO. 154 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Kementerian Agama90.12% Mirip90.12 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Agama adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
- 10PERPRES NO. 108 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Kementerian Agama89.93% Mirip89.93 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Agama adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama.