Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Sumber: PERPRES NO. 127 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2013
    95.00% Mirip95.00 %
    RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan

    RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan adalah Pegawai Negeridan Pegawailainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.

  2. 2
    PERPRES NO. 134 TAHUN 2017
    93.01% Mirip93.01 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.

  3. 3
    PERPRES NO. 142 TAHUN 2015
    91.99% Mirip91.99 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

  4. 4
    PERPRES NO. 67 TAHUN 2017
    91.69% Mirip91.69 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

    Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

  5. 5
    PERPRES NO. 136 TAHUN 2018
    90.53% Mirip90.53 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

  6. 6
    PERPRES NO. 151 TAHUN 2015
    88.74% Mirip88.74 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

    Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

  7. 7
    PERPRES NO. 143 TAHUN 2015
    88.39% Mirip88.39 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata.

  8. 8
    PERPRES NO. 126 TAHUN 2018
    88.16% Mirip88.16 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata.

  9. 9
    PERPRES NO. 130 TAHUN 2018
    87.98% Mirip87.98 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Agama.

  10. 10
    PERPRES NO. 124 TAHUN 2018
    87.58% Mirip87.58 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.