Pegawai di lingkungan Kementerian Agama

Pegawai di lingkungan Kementerian Agama adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama.

Sumber: PERPRES NO. 108 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pegawai di lingkungan Kementerian Agama juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pegawai di lingkungan Kementerian Agama

    Pegawai di lingkungan Kementerian Agama adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 130 TAHUN 2018
    98.38% Mirip98.38 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Agama.

  2. 2
    PERPRES NO. 101 TAHUN 2014
    94.70% Mirip94.70 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet

    Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

  3. 3
    PERPRES NO. 149 TAHUN 2015
    94.60% Mirip94.60 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri

    Pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri.

  4. 4
    PERPRES NO. 91 TAHUN 2013
    94.52% Mirip94.52 %
    RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Sosial

    RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Sosial adalah Pegawai Negeri danPegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenangdiangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuanorganisasi di lingkungan Kementerian Sosial.

  5. 5
    PERPRES NO. 134 TAHUN 2017
    94.31% Mirip94.31 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.

  6. 6
    PERPRES NO. 114 TAHUN 2017
    93.87% Mirip93.87 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

  7. 7
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2016
    93.73% Mirip93.73 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

    Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.

  8. 8
    PERPRES NO. 24 TAHUN 2019
    93.70% Mirip93.70 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

    Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.

  9. 9
    PERPRES NO. 140 TAHUN 2015
    93.63% Mirip93.63 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.