Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah adalah PNS, Anggota TNI/ POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Sumber: PERPRES NO. 109 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 121 TAHUN 2016
    97.02% Mirip97.02 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi danUsaha Kecil dan Menengah

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi danUsaha Kecil dan Menengah adalah PNS dan pegawailainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerjasecara penuh pada satuan organisasi dilingkunganKementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

  2. 2
    PERPRES NO. 107 TAHUN 2014
    89.67% Mirip89.67 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

    Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

  3. 3
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2017
    88.11% Mirip88.11 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

  4. 4
    PERPRES NO. 7 TAHUN 2020
    86.89% Mirip86.89 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

  5. 5
    PERPRES NO. 103 TAHUN 2014
    86.10% Mirip86.10 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

    Pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

  6. 6
    PERPRES NO. 112 TAHUN 2014
    85.76% Mirip85.76 %
    Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

    Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

  7. 7
    PERPRES NO. 102 TAHUN 2014
    85.52% Mirip85.52 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

    Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

  8. 8
    PERPRES NO. 33 TAHUN 2016
    85.37% Mirip85.37 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

    Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

  9. 9
    PERPRES NO. 115 TAHUN 2017
    84.78% Mirip84.78 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

    Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

  10. 10
    PERPRES NO. 108 TAHUN 2014
    84.42% Mirip84.42 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Agama

    Pegawai di lingkungan Kementerian Agama adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama.