Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah adalah PNS, Anggota TNI/ POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Sumber: PERPRES NO. 109 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 121 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi danUsaha Kecil dan Menengah97.02% Mirip97.02 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi danUsaha Kecil dan Menengah adalah PNS dan pegawailainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerjasecara penuh pada satuan organisasi dilingkunganKementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
- 2PERPRES NO. 107 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara89.67% Mirip89.67 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
- 3PERPRES NO. 119 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara88.11% Mirip88.11 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
- 4PERPRES NO. 7 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi86.89% Mirip86.89 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
- 5PERPRES NO. 103 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional86.10% Mirip86.10 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- 6PERPRES NO. 112 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana85.76% Mirip85.76 %
Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- 7PERPRES NO. 102 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian85.52% Mirip85.52 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
- 8PERPRES NO. 33 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal85.37% Mirip85.37 %
Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- 9PERPRES NO. 115 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme84.78% Mirip84.78 %
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
- 10PERPRES NO. 108 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Kementerian Agama84.42% Mirip84.42 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Agama adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama.