Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Sumber: PERPRES NO. 119 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 107 TAHUN 2014
    99.08% Mirip99.08 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

    Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

  2. 2
    PERPRES NO. 33 TAHUN 2016
    93.60% Mirip93.60 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

    Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

  3. 3
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2019
    93.52% Mirip93.52 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

    Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

  4. 4
    PERPRES NO. 7 TAHUN 2020
    92.76% Mirip92.76 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

  5. 5
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2018
    91.56% Mirip91.56 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

  6. 6
    PERPRES NO. 152 TAHUN 2015
    90.54% Mirip90.54 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

    Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah PNS, dan pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

  7. 7
    PERPRES NO. 125 TAHUN 2018
    89.45% Mirip89.45 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

  8. 8
    PERPRES NO. 24 TAHUN 2019
    89.06% Mirip89.06 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

    Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.

  9. 9
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2016
    88.28% Mirip88.28 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

    Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.

  10. 10
    PERPRES NO. 109 TAHUN 2014
    88.11% Mirip88.11 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

    Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah adalah PNS, Anggota TNI/ POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.