Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Sumber: PERPRES NO. 107 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 119 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara99.08% Mirip99.08 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
- 2PERPRES NO. 7 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi93.67% Mirip93.67 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
- 3PERPRES NO. 33 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal91.75% Mirip91.75 %
Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- 4PERPRES NO. 38 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif90.47% Mirip90.47 %
Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
- 5PERPRES NO. 15 TAHUN 2019Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal90.33% Mirip90.33 %
Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- 6PERPRES NO. 24 TAHUN 2019Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif90.29% Mirip90.29 %
Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
- 7PERPRES NO. 109 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah89.67% Mirip89.67 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah adalah PNS, Anggota TNI/ POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
- 8PERPRES NO. 152 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat89.65% Mirip89.65 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah PNS, dan pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- 9PERPRES NO. 108 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Kementerian Agama89.45% Mirip89.45 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Agama adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
- 10PERPRES NO. 119 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan88.98% Mirip88.98 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.