Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Sumber: PERPRES NO. 115 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 4 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana98.83% Mirip98.83 %
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- 2PERPRES NO. 86 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana98.61% Mirip98.61 %
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- 3PERPRES NO. 112 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana98.22% Mirip98.22 %
Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- 4PERPRES NO. 159 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional96.47% Mirip96.47 %
Pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
- 5PERPRES NO. 99 TAHUN 2013Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional94.95% Mirip94.95 %
Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional adalah Pegawai Negerilainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangdan Pegawaiberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional.
- 6PERPRES NO. 8 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya94.54% Mirip94.54 %
Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya adalah PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
- 7PERPRES NO. 120 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika94.10% Mirip94.10 %
Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 8PERPRES NO. 10 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika94.08% Mirip94.08 %
Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 9PERPRES NO. 165 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional93.94% Mirip93.94 %
Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional.
- 10PERPRES NO. 58 TAHUN 2019Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila93.55% Mirip93.55 %
Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila adalah PNS, PPPK, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.