RepublikNegaralingkungan Kementerian Perhubungan

RepublikNegaralingkungan Kementerian Perhubungan adalah PegawaiPegawai diNegeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Sumber: PERPRES NO. 90 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2018
    94.86% Mirip94.86 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

  2. 2
    PERPRES NO. 84 TAHUN 2013
    93.93% Mirip93.93 %
    RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri

    RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri adalah Pegawai Negeridan Pegawailainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri.

  3. 3
    PERPRES NO. 3 TAHUN 2020
    93.47% Mirip93.47 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  4. 4
    PERPRES NO. 107 TAHUN 2016
    93.36% Mirip93.36 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  5. 5
    PERPRES NO. 67 TAHUN 2017
    92.76% Mirip92.76 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

    Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

  6. 6
    PERPRES NO. 142 TAHUN 2015
    92.68% Mirip92.68 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

  7. 7
    PERPRES NO. 113 TAHUN 2017
    92.53% Mirip92.53 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

  8. 8
    PERPRES NO. 124 TAHUN 2018
    92.03% Mirip92.03 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.

  9. 9
    PERPRES NO. 149 TAHUN 2015
    92.01% Mirip92.01 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri

    Pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri.

  10. 10
    PERPRES NO. 155 TAHUN 2015
    91.32% Mirip91.32 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

    Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.