Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan PerlindunganTenaga Kerja Indonesia

Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan PerlindunganTenaga Kerja Indonesia adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnyayang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalamsuatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi dilingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TenagaKerja Indonesia.

Sumber: PERPRES NO. 97 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 169 TAHUN 2015
    96.23% Mirip96.23 %
    Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

    Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatujabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

  2. 2
    PERPRES NO. 94 TAHUN 2013
    90.39% Mirip90.39 %
    Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara

    Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara adalah Pegawai Negerilainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangdan Pegawaiwww.

  3. 3
    PERPRES NO. 13 TAHUN 2017
    89.93% Mirip89.93 %
    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah PNS, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

  4. 4
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2019
    89.45% Mirip89.45 %
    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah PNS, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

  5. 5
    PERPRES NO. 170 TAHUN 2015
    89.00% Mirip89.00 %
    Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara

    Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Intelijen Negara.

  6. 6
    PERPRES NO. 117 TAHUN 2018
    88.89% Mirip88.89 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara

    Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Intelijen Negara.

  7. 7
    PERPRES NO. 129 TAHUN 2015
    86.28% Mirip86.28 %
    Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara

    Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara adalah PNS,prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatujabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.

  8. 8
    PERPRES NO. 6 TAHUN 2020
    85.93% Mirip85.93 %
    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional adalah PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.

  9. 9
    PERPRES NO. 51 TAHUN 2019
    85.89% Mirip85.89 %
    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

  10. 10
    PERPRES NO. 36 TAHUN 2016
    85.88% Mirip85.88 %
    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.