Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara

Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara adalah Pegawai Negerilainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangdan Pegawaiwww.

Sumber: PERPRES NO. 94 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara

    Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Intelijen Negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 117 TAHUN 2018
    95.41% Mirip95.41 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara

    Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Intelijen Negara.

  2. 2
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2018
    91.35% Mirip91.35 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

    Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara adalah PNS, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.

  3. 3
    PERPRES NO. 116 TAHUN 2012
    90.72% Mirip90.72 %
    Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara

    Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara adalah Pegawai Negerilainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangdan Pegawaiwww.

  4. 4
    PERPRES NO. 97 TAHUN 2013
    90.39% Mirip90.39 %
    Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan PerlindunganTenaga Kerja Indonesia

    Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan PerlindunganTenaga Kerja Indonesia adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnyayang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalamsuatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi dilingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TenagaKerja Indonesia.

  5. 5
    PERPRES NO. 112 TAHUN 2014
    90.25% Mirip90.25 %
    Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

    Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

  6. 6
    PERPRES NO. 99 TAHUN 2013
    90.24% Mirip90.24 %
    Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional

    Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional adalah Pegawai Negerilainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangdan Pegawaiberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional.

  7. 7
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2016
    89.99% Mirip89.99 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

    Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

  8. 8
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2020
    89.78% Mirip89.78 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

    Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

  9. 9
    PERPRES NO. 36 TAHUN 2016
    89.72% Mirip89.72 %
    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.