Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatujabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 169 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 97 TAHUN 2013Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan PerlindunganTenaga Kerja Indonesia96.23% Mirip96.23 %
Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan PerlindunganTenaga Kerja Indonesia adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnyayang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalamsuatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi dilingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TenagaKerja Indonesia.
- 2PERPRES NO. 13 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban88.29% Mirip88.29 %
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah PNS, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
- 3PERPRES NO. 35 TAHUN 2019Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban87.87% Mirip87.87 %
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah PNS, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
- 4PERPRES NO. 117 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara84.69% Mirip84.69 %
Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Intelijen Negara.
- 5PERPRES NO. 170 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara84.66% Mirip84.66 %
Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Intelijen Negara.
- 6PERPRES NO. 124 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan84.17% Mirip84.17 %
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
- 7PERPRES NO. 94 TAHUN 2013Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara83.50% Mirip83.50 %
Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara adalah Pegawai Negerilainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangdan Pegawaiwww.
- 8PERPRES NO. 129 TAHUN 2015Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara82.81% Mirip82.81 %
Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara adalah PNS,prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatujabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
- 9PERPRES NO. 51 TAHUN 2019Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia82.13% Mirip82.13 %
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
- 10PERPRES NO. 86 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana82.00% Mirip82.00 %
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.