BAPETEN

Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebutBAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakanpengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksiterhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi BAPETEN juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BAPETEN

    Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

  2. 2
    BAPETEN

    Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disingkat BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 41 TAHUN 2016
    80.35% Mirip80.35 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah badan usaha yang memilikiizinusaha hilir minyak dan gas bumi atau izin usahapenyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.