BAPETEN

Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disingkat BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi BAPETEN juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BAPETEN

    Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

  2. 2
    BAPETEN

    Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebutBAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakanpengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksiterhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 2002
    81.85% Mirip81.85 %
    Badan Pengawas

    Badan Pengawas adalah badan yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2002
    81.22% Mirip81.22 %
    Badan Pengawas

    Badan Pengawas adalah badan yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.