BAPETEN
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disingkat BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi BAPETEN juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BAPETEN
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
- 2BAPETEN
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebutBAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakanpengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksiterhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2002Badan Pengawas81.85% Mirip81.85 %
Badan Pengawas adalah badan yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2002Badan Pengawas81.22% Mirip81.22 %
Badan Pengawas adalah badan yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.