Derajat kecacatan

Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacatyang disandang seseorang.

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 2002
    86.21% Mirip86.21 %
    Pangkat

    Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat jabatan seorang Hakim yang digunakan sebagai dasar penggajian.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 2002
    81.11% Mirip81.11 %
    Anak yang menyandang cacat

    Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalamisehingga mengganggudan/atau mentalhambatanpertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.

  3. 3
    PP NO. 24 TAHUN 2006
    80.26% Mirip80.26 %
    Majelis Kehormatan Hakim

    Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksadan menerima pengajuan pembelaan diri dari Hakim Ad HocPengadilan PerikananpadaPengadilan Negeri,sertamemberikan pertimbangan,pendapatdan saran ataspembelaan diri tersebut.