Derajat kecacatan
Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacatyang disandang seseorang.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 2002Pangkat86.21% Mirip86.21 %
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat jabatan seorang Hakim yang digunakan sebagai dasar penggajian.
- 2UU NO. 23 TAHUN 2002Anak yang menyandang cacat81.11% Mirip81.11 %
Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalamisehingga mengganggudan/atau mentalhambatanpertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
- 3PP NO. 24 TAHUN 2006Majelis Kehormatan Hakim80.26% Mirip80.26 %
Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksadan menerima pengajuan pembelaan diri dari Hakim Ad HocPengadilan PerikananpadaPengadilan Negeri,sertamemberikan pertimbangan,pendapatdan saran ataspembelaan diri tersebut.