Kontrak Berjangka
Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untukmembeli atau menjual Komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempatdan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dantermasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atasKontrak Berjangka.
Sumber: UU NO. 32 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kontrak Berjangka juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kontrak Berjangka
Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dengan penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
- 2Kontrak Berjangka
Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dengan penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward)
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) adalah Pasar Lelang Komoditas yang komoditasnya belum tersedia pada saat terjadi transaksi, yang pembayaran dan penyerahan komoditasnya pada waktu kemudian sesuai standar mutu, volume, dan jenis yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
- 2PP NO. 69 TAHUN 1999Pangan olahan82.54% Mirip82.54 %
Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengancara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahantambahan.
- 3PP NO. 11 TAHUN 2006Pasar Perdana SPN81.72% Mirip81.72 %
Pasar Perdana SPN adalah kegiatan penawaran dan penjualan SPN untuk pertama kali.
- 4UU NO. 24 TAHUN 2002Pasar Perdana80.69% Mirip80.69 %
Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat UtangNegara untuk pertama kali.