Kontrak Berjangka

Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untukmembeli atau menjual Komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempatdan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dantermasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atasKontrak Berjangka.

Sumber: UU NO. 32 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kontrak Berjangka juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kontrak Berjangka

    Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dengan penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

  2. 2
    Kontrak Berjangka

    Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dengan penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    86.12% Mirip86.12 %
    Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward)

    Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) adalah Pasar Lelang Komoditas yang komoditasnya belum tersedia pada saat terjadi transaksi, yang pembayaran dan penyerahan komoditasnya pada waktu kemudian sesuai standar mutu, volume, dan jenis yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

  2. 2
    PP NO. 69 TAHUN 1999
    82.54% Mirip82.54 %
    Pangan olahan

    Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengancara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahantambahan.

  3. 3
    PP NO. 11 TAHUN 2006
    81.72% Mirip81.72 %
    Pasar Perdana SPN

    Pasar Perdana SPN adalah kegiatan penawaran dan penjualan SPN untuk pertama kali.

  4. 4
    UU NO. 24 TAHUN 2002
    80.69% Mirip80.69 %
    Pasar Perdana

    Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat UtangNegara untuk pertama kali.