Panas Bumi

Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.

Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Panas Bumi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Panas Bumi

    Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.

  2. 2
    Panas Bumi

    Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.

  3. 3
    Panas Bumi

    Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam airpanas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yangsecara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem PanasBumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan.

  4. 4
    Panas Bumi

    Panas Bumi adalah sumber energi panas yangterkandung di dalam air panas, uap air, dan batuanbersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secaragenetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatusistem Panas Bumi dan untuk pemanfaatannyadiperlukan proses penambangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 29 TAHUN 2008
    82.65% Mirip82.65 %
    Sumber Radioaktif

    Sumber Radioaktif adalah zat radioaktif berbentuk padat yang terbungkus secara permanen dalam kapsul yang terikat kuat.

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 2007
    80.45% Mirip80.45 %
    Sumber Radioaktif

    Sumber Radioaktif adalah zat radioaktif berbentuk padatyang terbungkus secara permanen dalam kapsul yangterikat kuat.